Tak ada seorang pun berencana menikah kemudian merencanakan perpisahan. Pernikahan dilaksanakan selalu dengan harapan untuk bersama hingga akhir hayat. Bahkan, jika menurut kepercayaan agama islam, kebersamaan dalam pernikahan diharapkan terus berlanjut hingga di akhirat nanti.
Namun, banyak hal yang akan dihadapi setiap pasangan di dalam kehidupan. Penyatuan visi dan misi pernikahan pun perlu terus dikuatkan sepanjang masa perkawinan. Komunikasi terbuka penting selalu diterapkan agar tidak terjadi salah paham sekecil apapun. Kepentingan bersama harus menjadi prioritas.
Akan tetapi, jika titik temu tidak juga ditemukan, perpisahan adalah jalan terakhir agar kondisi tidak menjadi lebih buruk lagi. Kesepakatan untuk berpisah itu penting seperti pentingnya kesepakatan untuk menikah. Dengan begitu, tidak ada yang merasa terbebani dan dirugikan secara emosional, finansial, dan sosial.
Kita tahu semua bahwa jangan pernah bermain-main dengan kata cerai. Meski bercanda sekalipun, itu bisa menjadi serius. Setiap pasangan harus mempunyai pengetahuan tentang hal ini. Hal itu penting karena berkaitan dengan hukum yang akan berlaku atas kedua belah pihak.
Secara definisi menurut Wikipedia, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita. Pernikahan itu terselenggara dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Dari definisi di atas, jelaslah bahwa ada urusan agama, hukum dan sosial yang terkait. Dengan begitu, perceraian bukan hanya perpisahan dua orang yang awalnya terikat pernikahan. Akan tetapi, perceraian pun akan mempengaruhi ketiga urusan tersebut. Tanggung jawab atas keputusan bercerai pun harus diselesaikan dengan baik dan benar. Terlebih lagi jika ada anak-anak yang lahir dari ikatan perkawinan tersebut.
Tanggung jawab orang tua kepada anak-anak tidak berhenti hanya karena perceraian. Anak-anak mempunyai hak hidup, hak mendapat pendidikan yang layak, dan hak mendapat penghidupan yang aman dan layak untuk tumbuh kembangnya. Perceraian hanya berlaku pada orang tuanya yang berpisah, tetapi tidak dengan anak-anak. Seperti yang sering kita dengar, ada bekas istri atau suami tetapi tidak ada istilah untuk bekas anak dan bekas orang tua.
Hubungan antara orang tua dan anak adalah abadi. Tanggung jawab terhadap anak laki-laki hingga si anak mampu berdiri sendiri. Sedangkan terhadap anak perempuan, orang tua masih berkewajiban menafkahi hingga si anak menikah. Dengan begitu, tanggung jawab menafkahi anak perempuan telah beralih kepada suaminya. Sedangkan dari sisi anak, doa anak yang saleh akan menjadi amal jariyah bagi orang tuanya. Ada hubungan timbal balik yang mengikat antara anak dan orang tua.
Jadi, hubungan timbal balik antara anak dan orang tua akan berlaku hingga ke akhirat. Keseimbangan perhatian di antaranya menjadi perlu dan penting. Jika terjadi ketidakseimbangan perhatian, pihak yang tidak menjalankan kewajiban akan mendapat dosa. Wujud dosa di dunia adalah kehidupan yang tidak tenang. Sedangkan di akhirat, dosa tersebut harus ditebus di pengadilan akhirat.
#30dwc
#30dwcjilid34
#day17
Komentar
Posting Komentar