peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Tetapi ada baiknya dilihat beberapa peran yang pokok
seorang wanita sebagai pendamping suami.
a.Istri Sebagai Teman/Partner Hidup
Pengertian teman di sini mempunyai arti adanya kedudukan yang sama. Istri dapat
menjadi teman yang dapat diajak berdiskusi tentang masalah yang dihadapi suami. Sehingga
apabila suami mempunyai masalah yang cukup berat, tapi istri mampu memberikan suatu
sumbangan pemecahannya maka beban yang dirasakan suami berkurang. Disamping itu sebagai
teman mengandung pengertian jadi pendengar yang baik. Selama di kantor suami kadang mengalami ketidak-puasan atau perlakuan yang kurang mengenakkan, kejengkelan-kejengkelan ini dibawanya pulang. Di sini istri dapat mengurangi beban suami dengan cara mendengarkan apa yang dirasakan suami, sikap seperti ini dapat memberi ketenangan pada suami.
b. Istri sebagai penasehat yang bijaksana
Sebagai manusia biasa suami tidak dapat luput dari kesalahan yang kadang tidak
disadarinya. Nah, di sini istri sebaiknya memberikan bimbingan agar suami dapat berjalan di
jalan yang benar. Selain itu suami kadang menghadapi masalah yang pelik, nasehat istri sangat
dibutuhkan untuk mengatasi masalahnya.
c.Istri sebagai pendorong suami
Sebagai manusia, suami juga masih selalu membutuhkan kemajuan di bidang
pekerjaannya. Di sini peran istri dapat memberikan dorongan atau motivasi pada suami. Suami diberi semangat agar dapat mencapai jenjang karier yang diinginkan, tentunya harus diingat
keterbatasan-keterbatasannya. Artinya istri tidak boleh yang terlalu ambisi terhadap karir atau
kedudukan suami, kalau suami tidak mampu jangan dipaksakan, hal ini akan menimbulkan hal-
hal yang negatif.
Pada prinsipnya dari apa yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa peran istri
sebagai pendamping suami dapat sebagai teman, pendorong dan penasehat yang bijaksana. Dan
yang paling penting bahwa semua peran itu dapat dilakukan dengan baik apabila ada
keterbukaan satu sama lain, kerjasama yang baik dan saling pengertian.
Peran istri di dalam keluarga di dasarkan pada Pasal 31 UU No. 1 Th. 1974 yang
menyebutkan bahwa Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat. Oleh karena itu antara suami dan istri haris saling terbuka. Manajemen keluarga
dapat dilakukan bersama-sama dan saling berbagi peran. Di dalam keluarga perlu ditumbuhkan pola kepemimpinan yang kolektif, kolegial serta partisipatif. Saling mendukung satu sama lain.
Demikianlah sekelumit pokok-pokok yang dapat dijadikan pengetahuan bagi ibu-ibu dalam melakukan perannya di dalam keluarga. Insya Allah, keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah.
#30dwc
#30dwcjilid34
#day12
Komentar
Posting Komentar